Untuk itu pada Selasa, 26 Mei 2015, dilakukan rapat koordinasi sekaligus
sosialisasi RDTRK Kecamatan Kanigoro yang disampaikan oleh Konsultan Bappeda.
Nur Fatoni mengungkapkan kegiatan ini penting dilakukan, untuk
menyampaikan rencana pembangunan Kecamatan Kanigoro Kedepan. Selain itu juga,
untuk mendapatkan masukan dari SKPD terkait, Camat serta Kades/Kalur Kecamatan
Kanigoro soal kebijakan yang belum masuk di Ranperda. Proses ini harus dilalui
agar setelah Ranperda di tetapkan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Rapat koordinasi siang ini masih tahap awal, berikutnya akan dilakukan rapat
koordinasi lanjutan untuk pembahasan secara detail” kata politisi F-KB ini.
Pansus I DPRD Kabupaten Blitar berharap Ibu Kota Kabupaten Blitar harus
memiliki ikon sebagai ciri khas daerah. Apakah dalam bentuk patung atau yang
lain, saat ini masih menjadi kajian. Selain itu menurut Mohamad Rifai, anggota
Pansus I DPRD Kabupaten Blitar, sebagai pusat ibu kota Kabupaten Blitar,
Kanigoro harus memenuhi unsur-unsur seperti sarana prasarana perkantoran,
pelayanan publik meliputi fasilitas kesehatan, pendidikan, fasilitas olahraga,
ruang rerbuka hijau (RTH) maupun perdagangan. Yang tidak kalah penting
fasilitas transportasi perlu di rencanakan secara matang, karena dipastikan
setelah semua perkantoran Pemerintah Kabupaten Blitar pindah ke Kanigoro jumlah
kendaraan akan semakin bertambah. Unsur lain yang harus dibahas soal
pariwisata, perumahan maupun pasar agro. “Banyak unsur yang memang harus di
bahas, karena kami ingin mewujukan pengembangan kawasan pusat pemerintahan,
perdagangan, dan jasa serta agroindustri yang berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan” tutur politisi F-KB.
Sementara dalam RTDRK Kecamatan Kanigoro yang meliputi 10 Desa dan 2 Kelurahan
dilakukan pembagian 3 Sub Bagian Wilayah Perkotaan (BWP). Untuk Sub BWP satu
meliputi Kelurahan Kanigoro, Kelurahan Satriyan, Desa tlogo, dan Desa
Karangsono. Sub BWP dua seperti Desa Minggirsari, Desa Gogodeso, Desa Gaprang,
Desa Jatinom dan Desa Kuningan. Sedangkan Sub BWP tiga, seperti Desa Papungan,
Desa Bangle, serta Desa Sawentar.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, Drs.
Sumantri, MM, menyambut baik semua masukan baik dari SKPD maupun Desa dan kelurahan.
Sebelum dituangkan dalam Ranperda harus dikaji secara mendalam terlebih dahulu
agar pelaksanaannya bisa baik. “Pembahasan RDRTK Kecamatan Kanigoro ini memang
sangat detail. Misalnya seperti penetapan kawasan pusat perdagangan dimana
tidak boleh asal-asalan. Harus dikai wilayah mana dari 12 Desa/Kelurahan ini
yang strategis sebagai kawasan perdagangan” katanya.IR
Sumber : DPRD Kab. Blitar
Post a Comment