Pendidikan    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Olahraga    Kuliner    Ramadhan    Tekno    Gadget    Bisnis   
Home » » Ikon Kanigoro Sebagai Ibukota Kabupaten

Ikon Kanigoro Sebagai Ibukota Kabupaten


             Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Blitar saat ini tengah fokus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Renperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang Khusus (RDTRK) Kecamatan Kanigoro. Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Blitar, Nur Fatoni. ST, mengatakan pembahasan Ranperda RDTRK Kecamatan Kanigoro di prioritaskan, menyusul penetapan Kecamatan Kanigoro sebagai Ibu Kota Kabupaten Blitar. Dalam melakukan pembahasan Ranperda ini, Pansus I melibatkan pihak-pihak terkait. Seperti Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Blitar, Camat maupun Kades/Kalur  Kecamatan Kanigoro. “Selain melibatkan banyak pihak, pembahasan RDTRK Kecamatan Kanigoro ini harus dibahas dengan serius. Karena setelah Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda, akan di jadikan acuan untuk pembangunan 20 tahun kedepan” ungkapnya.
            Untuk itu pada Selasa, 26 Mei 2015, dilakukan rapat koordinasi sekaligus sosialisasi RDTRK Kecamatan Kanigoro yang disampaikan oleh Konsultan Bappeda. Nur Fatoni mengungkapkan  kegiatan ini penting dilakukan, untuk menyampaikan rencana pembangunan Kecamatan Kanigoro Kedepan. Selain itu juga, untuk mendapatkan masukan dari SKPD terkait, Camat serta Kades/Kalur Kecamatan Kanigoro soal kebijakan yang belum masuk di Ranperda. Proses ini harus dilalui agar setelah Ranperda di tetapkan tidak menimbulkan polemik di masyarakat. “Rapat koordinasi siang ini masih tahap awal, berikutnya akan dilakukan rapat koordinasi lanjutan untuk pembahasan secara detail” kata politisi F-KB ini.
            Pansus I DPRD Kabupaten Blitar berharap  Ibu Kota Kabupaten Blitar harus memiliki ikon sebagai ciri khas daerah. Apakah dalam bentuk patung atau yang lain, saat ini masih menjadi kajian. Selain itu menurut Mohamad Rifai, anggota Pansus I DPRD Kabupaten Blitar, sebagai pusat ibu kota Kabupaten Blitar, Kanigoro harus memenuhi unsur-unsur seperti sarana prasarana perkantoran, pelayanan publik meliputi fasilitas kesehatan, pendidikan, fasilitas olahraga, ruang rerbuka hijau (RTH) maupun perdagangan. Yang tidak kalah penting fasilitas transportasi perlu di rencanakan secara matang, karena dipastikan setelah semua perkantoran Pemerintah Kabupaten Blitar pindah ke Kanigoro jumlah kendaraan akan semakin bertambah. Unsur lain yang harus dibahas soal pariwisata, perumahan maupun pasar agro. “Banyak unsur yang memang harus di bahas, karena kami ingin mewujukan pengembangan kawasan pusat pemerintahan, perdagangan, dan jasa serta agroindustri yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan” tutur politisi F-KB.
            Sementara dalam RTDRK Kecamatan Kanigoro yang meliputi 10 Desa dan 2 Kelurahan dilakukan pembagian 3 Sub Bagian Wilayah Perkotaan (BWP). Untuk Sub BWP satu meliputi Kelurahan Kanigoro, Kelurahan Satriyan, Desa tlogo, dan Desa Karangsono. Sub BWP dua seperti Desa Minggirsari, Desa Gogodeso, Desa Gaprang, Desa Jatinom dan Desa Kuningan. Sedangkan Sub BWP tiga, seperti Desa Papungan, Desa Bangle, serta Desa Sawentar.
            Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, Drs. Sumantri, MM, menyambut baik semua masukan baik dari SKPD maupun Desa dan kelurahan. Sebelum dituangkan dalam Ranperda harus dikaji secara mendalam terlebih dahulu agar pelaksanaannya bisa baik. “Pembahasan RDRTK Kecamatan Kanigoro ini memang sangat detail. Misalnya seperti penetapan kawasan pusat perdagangan dimana tidak boleh asal-asalan. Harus dikai wilayah mana dari 12 Desa/Kelurahan ini yang strategis sebagai kawasan perdagangan” katanya.IR

Sumber : DPRD Kab. Blitar 

SHARE :
CB Blogger

Post a Comment

 
Copyright © 2015 SEKAR BAKUNG. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger