ANGGARAN DASAR
KELOMPOK
KERJA GURU (KKG)
GUGUS
1 BAKUNG
KABUPATEN
BLITAR
PROVINSI
JAWA TIMUR
MUKADIMAH
Dengan
rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa
Kami guru Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar
menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan, dan
mengembangkan profesionalisme guru demi terbangunnya masyarakat modern yang
berlandaskan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
berdasarkan pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 .
Kami para guru di Gugus
1
Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar sebagai agen pembaharuan dalam peningkatan
mutu pendidikan berkewajiban untuk selalu meningkatkan berbagai kemampuan
kompetensi guru sehingga apa yang dicita citakan oleh Negara Indonesia dalam
bidang pendidikan dapat tercapai sesuai harapan.
Selengkapnya...
Selengkapnya...
Maka dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha
Esa Kami para guru yang berada di Gugus 1
Kecamatan Bakung dengan semangat Ingarso sung Tulodho ing Madyo Mangun Karso
Tutwuri Handayani. Dengan ini menyatakan berhimpun serta membentuk
organisasi profesi yang bernama Kelompok Kerja Guru gugus
1
Kecamatan Bakung dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai
berikut:
BAB
I
Nama,
Waktu dan Kedudukan
Pasal
1
1.
Organisasi
ini diberi nama Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus
1 Kecamatan
Bakung di singkat KKG Gugus 1 Bakung.
2.
Organisasi
Kelompok kerja guru Gugus 1 Bakung
didirikan di Bkung pada tanggal ......
....
untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
3.
KKG
Gugus
1 Bakung Kecamatan Bakung berkedudukan di
SDN Kedungbanteng 02 selaku SDN inti.
BAB
II
Sifat
dan Tujuan
Pasal
2
Sifat
KKG Gugus
1 Kecamatan
Bakung bersifat Non struktural, mandiri, kekeluargaan, memiliki prinsip maju
bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.
Pasal
3
Tujuan
KKG Gugus
1 Bakung
bertujuan untuk:
1.
Memperluas
wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai kompetensi khususnya kompetensi
Profesi, Akademik, Sosial dan Kepribadian
melalui kegiatan pengembangan profesionalisme guru di tingkat KKG.
2.
Memberi
kesempatan seluas luasnya kepada anggota untuk berbagi pengalaman serta saling
memberikan bantuan dan umpan balik.
3.
Memberdayakan
dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas tugas pembelajaran
di sekolah.
4.
Meningkatkan
mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil
belajar peserta didik.
BAB
III
Organisasi
Pasal
4
Struktur,
Susunan, dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi susunan pengurus,
dan fungsi pengurus KKG diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal
5
Hak
dan Kewajiban Pengurus
Hak dan
kewajiban pengurus KKG adalah:
1.
Ketua
atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili
sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2.
Bila
mana ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal maka sekretaris
atau bendahara dapat mewakili ketua dengan hak dan kewajiban yang
sama.
3.
Pengurus
berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari hari di dalam organisasi dan
menjalankan keputusan keputusan rapat anggota KKG.
4.
Sekretaris
berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
5.
Bendahara
menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang
selanjutnya dipertanggung jawabkan pada rapat anggota.
BAB
IV
Kepengurusan
Pasal
6
Masa
Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus :
1.
Periode
jabatan pengurus adalah 3
tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya
selama 2 kali berturut-turut.
2.
Pengurus
dipilih langsung oleh anggota.
3.
Tata
cara pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
V
Keanggotaan
Pasal
7
Syarat
Keanggotaan
1.
Anggota
KKG Gugus 1 Kecamatan Bakung
adalah guru-guru Kelas, Kepala Sekolah
PNS maupun Non PNS yang berada diwilayah Gugus
1
Kecamatan Bakung baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta.
2.
Syarat
syarat menjadi anggota diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal
8
Hak
dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota
adalah:
1.
Membantu
terlaksananya tujuan organisasi
2.
Mematuhi
aturan dan putusan organisasi.
3.
Menjaga
martabat dan kehormatan organisasi.
4.
Anggota
berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
5.
Anggota
berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
6.
Anggota
berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi
7.
Seluruh
anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB
VI
Kegiatan
Pasal
9
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4
diatas, kegiatan organisasi ini adalah:
A.
Kegiatan
Rutin
1.
Diskusi
permasalahan pembelajaran.
2.
Penyusunan
silabus, program semester, dan rencana program pembelajaran.
3.
Analisis
kurikulum.
4.
Penyusunan
instrument evaluasi pembelajaran.
5.
Pembahasan
materi dan pemantapan menghadapi ujian nasional.
B.
Kegiatan
Pengembangan:
1.
Penelitian
2.
Penulisan
karya tulis ilmiah
3.
Seminar
(Paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
4.
Penerbitan
jurnal KKG
5.
Penyusunan
blogsite
KKG
6.
Peer
coaching
(Pelatihan bersama guru menggunakan media ICT)
7.
Lesson
study (Kerja sama antar guru untuk memecahkan masalah
pembelajaran)
BAB
VII
Program
Kerja
Pasal
10
Penyusunan
program kerja :
1.
Program
kerja KKG disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu kali periode
kepengurusan.
2.
Prinsip-prinsip
penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
VIII
Pembiayaan
Pasal
11
1.
Pembiayaan
KKG berasal dari sumber yang sah dan tidak mengikat.
2.
Sumber
pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
IX
Penjamin
Mutu dan Laporan
Pasal
12
Pelaksanaan
Penjamin Mutu dan Pelaporan
1.
Untuk
menjamin mutu kegiatan KKG perlu dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat
kesesuaian antara standart dengan pemenuhannya.
2.
Data
untuk penjamin mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
3.
Pelaksanaan
penjamin mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta
pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
4.
Laporan
meliputi subtansi kegiatan dan administrasinya disampaikan kepada Ketua KKG,
Ketua KKKS dan Cabang Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan Kabupaten.
BAB
X
Perubahan
Anggaran Dasar Tata Tertib Persidangan, dan Pembubaran Organisasi
Pasal
13
Perubahan
Anggaran Dasar
Perubahan
Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan rapat anggota KKG yang sengaja
dilakukan untuk maksut tersebut.
1.
Rapat
perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota.
2.
Keputusan
rapat perubahan anggaran dasar dianggap sah bila disetujui oleh 2/3 anggota
yang hadir.
3.
Apabila
Quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksut ayat 2 dan 3 pasal ini, maka
pengesahan perubahan anggaran dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang
hadir dalam rapat anggota.
Pasal
14
Tata
Tertib
Tata tertib
persidangan ditetapkan pengurus dalam rapat anggota KKG
Pasal
15
Pembubaran
1.
Organisasi
ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan rapat anggota KKG yang sengaja
diadakan dengan maksud tersebut.
2.
Rapat
anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
3.
Keputusan
rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota yang hadir
dan diketahui oleh kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan.
BAB
XI
Penutup
Pasal
16
1.
Anggaran
dasar ini ditetapkan pada pertemuan KKG Gugus
1
Kecamatan Bakung di SDN Kedungbanteng
02 tanggal ........
2.
Anggaran
dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Pada Tanggal :
Mengetahui Ketua
KKG
Gugus 1
SUPRIONO, S.Pd
NIP.
NIP.
196908102000121005
Post a Comment