1. Tujuan
Umum
Meningkatkan
profesionalitas guru melalui pemberdayaan kapasitas KKG
2.
Tujuan Khusus
a.
Memberi
kesempatan kepada angota KKG untuk berbagi pengalaman serta saling memberi
bantuan dan umpan balik
b.
Meningkatkan pengetahuan dan ketermapilan,
serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih professional
c.
Memberdayakan dan membantu anggota KKG dalam
melaksanakan tugas – tugas pembelajaran di sekolah
d.
Meningkatkan kompetensi dan kinerja angota
KKG dalam mengembangkan profesionalisme guru
e.
Mendorong guru untuk memiliki kemampuan
menggunakan metoda Pembelajaran yang Aktif, Inovatif, Kreatif dan Menyenangkan
( PAIKEM)
f.
Membantu guru yang belum memiliki jenjang
akademis S.I/D IV untuk memperoleh Pengakuan Pengalaman Kerja Hasil Belajar
(PPKHB) dari Perguruan Tinggi sehingga dapat membantu untuk mengurangi Sistem
Kredit Semester (SKS) yang harus di tempuh.
Post a Comment