Kualitas guru menjadi permasalahan yang paling diprioritaskan untuk
terus ditingkatkan oleh Pemerintah saat ini, pasalnya kemajuan sebuah
pendidikan dan kualitas para peserta didik tergantung sungguh pada
kompetensi seorang guru sebagai tenaga pengajar dan pendidik.
Berhubungan dengan kompetensi guru khususnya para guru sertifikasi,
Pemerintah mengagendakan untuk mengevaluasi kembali guru yang sudah
mendapatkan bersertifikasi. Sementara uang tunjangan profesi pun akan
dihapus dan akan diganti dengan bentuk lain.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, Nawacita
mengamanatkan mutu guru harus baik dan Kemendikbud mewujudkan amanah
tersebut dengan mengevaluasi kembali apakah betul guru yang sudah
mendapat sertifikat itu benar-benar kompeten.
Perangkat untuk mengevaluasi ulang adalah dari hasil uji kompetensi guru
(UKG) yang sudah diikuti sekitar1,6 juta guru. ”Ya, kita lihat lagi
apakah mereka yang bersertifikat ini sudah benar kompeten atau tidak.
Tahun ini kita akan uji lagi kompetensinya dan kita perbaiki secara
komprehensif,” katanya seusai pelantikan dirjen GTK, dirjen
Mandikdasmen, irjen, sekjen, dan kabalitbang Kemendikbud di kantor
Kemendikbud kemarin.
Pranata menjelaskan, adanya peningkatan kompetensi berkelanjutan (PKB),
ujarnya, menjadi uji diagnostik siapa guru yang tidak kompeten dan
bidang apa yang tidak dia kuasai. Dari hasil uji ulang itu, jelasnya,
akan menjadi tes penempatan di kluster mana dia akan dilatih kembali,
apakah di pelatihan dasar, pelatihan lanjutan, menengah atau pelatihan
tinggi.
Lalu nanti akan disiapkan kembali standar norma prosedur kompetensi
(SNPK) karena yang harus membina kembali guru bukan hanya pemerintah,
melainkan asosiasi profesi, masyarakat, dan guru itu sendiri. Pranata
mengatakan, evaluasi ini dilakukan karena banyak pihak yang
mempertanyakan mengapa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi
kompetensinya masih rendah.
Pranata menuturkan, dia tidak mengklaim kompetensi guru jelek namun
faktanya hasil UKG 2012 hingga 2014 itu skornya di bawah enam. ”Jadi
bukan UKG yang ditinjau ulang, tetapi jika ada guru yang sudah ikut UKG
tetapi masih jelek maka kita akan langsung treatment kembali,”
terangnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Khalid Fathoni
mengatakan, sesuai dengan amanah UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen,
sertifikasi guru sudah harus selesai akhir Desember ini. Dia
mengungkapkan, jika Kemendikbud tidak mampu melaksanakan amanah tersebut
maka kementerian akan dianggap melanggar peraturan perundangan
tersebut. ”Kami sedang bahas bagaimana teknis percepatan (sertifikasi
guru). Karena kalau tidak nanti kita sama-sama melanggar UU,” katanya.
Khalid menambahkan, total guru yang belum disertifikasi ada 7.000 orang.
Kemendikbud, ujarnya, saat ini sedang membahas bagaimana mempercepat
mereka disertifikasi. Wakil Ketua Komisi XDPR Sohibul Iman berpendapat,
kunci kualitas pendidikan yang baik itu ada di guru dan pembentukan
dirjen guru ini sangat positif untuk meningkatkan kompetensi guru. Iman
menjelaskan, sekarang ini eselon satu yang bertugas mengelola guru sudah
berada di satu pintu sehingga akan ada integrasi pengembangan
pembinaan, pelatihan, serta kesejahteraan guru yang sinergis.
Bahkan dari strata pendidikan guru yang masih saja ada yang belum
sarjana pun akan dapat diatasi dengan pembentukan Ditjen GTK ini.
(dilansir dari situs : www.koran-sindo.com)
Demikian
berita dan informasi yang dapat Sekar Bakung sampaikan pada malam hari
ini. Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua. Jika berkenan mohon
berikan komentarnya. Atas perhatian dan kunjungannya kami ucapkan terima
kasih.
Post a Comment