Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
mengamanatkan, batas akhir guru setanah air memenuhi pendidikan S1 atau D4, dan
bersertifikasi sampai akhir Desember 2015 nanti.Namun sampai sekarang ini masih
banyak guru yang belum berpendidikan S1 dan ini merupakan problema berat bagi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Baru baru ini Ketua Umum PGRI menilai
Kemendikbud gagal menjalankan amanah Undang-Undang
Guru dan Dosen nyatanya masih banyak guru
yang belum setifikasi
Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengungkapkan, jumlah
guru pada 2005 sekitar 2,7 juta orang. Kondisinya saat itu hampir 60 persen
atau dua pertiganya belum S1, khususnya guru SD. dilansir dari JPNN
"Dengan kondisi seperti
itu pemerintah melalui Kemendikbud mengambil inisiatif membuat program
menyekolahkan guru," ujar Sumarna di Jakarta, Jumat (19/6) .
Surapranata mengatakan,
program tersebut adalah Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB).
Program ini mengatur agar guru yang sekolah lagi untuk memenuhi kualifikasi
akademiknya, tidak perlu memenuhi jumlah sistem kredit semester (SKS) 100 persen, melainkan cukup sepertiganya.
Dalam kurun waktu 10 tahun,
sejak 2005 hingga 2015, Pranata mengatakan pertambahan jumlah guru mencapai
satu juta orang. Penambahan tersebut merupakan hasil pengangkatan guru-guru
oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Sebagian besar tanpa memerhatikan
kualifikasi akademik guru. Padahal guru yang bersangkutan harus sudah lulus D4
atau S1 sebelum diangkat.
Pranata mengatakan,
pemerintah fokus menuntaskan kewajiban dalam hal pemenuhan kualifikasi akademik
dan sertifikasi guru yang diangkat sebelum tahun
2005, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“Tahun ini kalau kami
hitung, 2015 ini hampir selesai (kualifikasi dan sertifikasi guru).
Mudah-mudahan tuntas dalam waktu enam bulan ke depan,” ujar mantan Direktur
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar itu.
Ditambahkannya, pihaknya akan
mengkaji dan mendalami data penambahan satu juta guru tersebut
Post a Comment