Pendidikan    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Olahraga    Kuliner    Ramadhan    Tekno    Gadget    Bisnis   
Home » » Pemerintah Alokasikan Anggaran untuk Kompetensi Guru

Pemerintah Alokasikan Anggaran untuk Kompetensi Guru

Guru-guru di daerah selama ini mengeluarkan biaya sendiri untuk kuliah dalam rangka meningkatkan kompetensi diri. Padahal, sebenarnya pemerintah memiliki alokasi anggaran untuk sertifikasi atau peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan atau biaya melanjutkan studi ke perguruan tinggi.
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen disebutkan, kualifikasi pendidikan guru harus Strata 1 dan Diploma 4 serta bersertifikat pendidik tanpa menyebutkan tahun pengangkatan. Hal ini dikemukakan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo, Selasa (23/6), di Jakarta.
“Pemerintah tidak tahu berapa kebutuhan guru dan tidak ada perencanaan yang jelas dalam pengadaan guru serta berapa guru yang harus ditingkatkan kualifikasinya. Ini isyarat buruknya kinerja pemerintah meningkatkan mutu guru,” ungkapnya.
PGRI menyesalkan penafsiran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD), khususnya Pasal 82 Ayat (2) bahwa yang wajib berkualifikasi S-1/D-4 dan bersertifikat pendidik adalah guru yang diangkat sebelum tahun 2006. “Penafsiran itu sebenarnya untuk menutupi kegagalannya sehingga seolah-olah Kemdikbud sukses besar,” kata Sulistiyo.
Dalam Pasal 82 Ayat (2) disebutkan “Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam UU ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya UU ini”. Ini berarti untuk semua guru. Jadi, selama 10 tahun, yakni sampai tahun 2015, seharusnya semua guru sudah berkualifikasi S-1 atau D-4 dan bersertifikat pendidik.
Pasal 13 Ayat (1) juga menyebutkan “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat”. Itu berarti, kata Sulistiyo, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggarannya.
Penjelasan guru dalam jabatan seperti disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Ayat (9) adalah guru yang sudah mengajar. Jika setelah tahun 2005 pemerintah dan atau pemerintah daerah mengangkat guru yang belum S-1 atau D-4 dan belum bersertifikat pendidik berarti wajib ditingkatkan kualifikasi pendidikannya dan diberi sertifikat pendidik.
“Kalau Kemdikbud menyatakan yang wajib disertifikasi hanya guru yang diangkat sebelum tahun 2006, apa dasarnya? Itu penafsiran akal-akalan agar seolah-olah Kemdikbud sukses besar melaksanakan UUGD. Kenapa tidak mengakui saja kalau belum berhasil karena kemampuan (khususnya anggaran) terbatas, kemudian dirancang agar bisa segera selesai. Itu malah terhormat,” kata Sulistiyo.
Uji kompetensi guru
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata memaparkan untuk memetakan kompetensi guru secara detail, pemerintah akan meninjau kembali hasil uji kompetensi guru. Dari sekitar 1,6 juta guru yang mengikuti uji kompetensi guru, hasil kompetensi 1,3 juta guru di antaranya berada di nilai nol hingga enam. Peninjauan kembali hasil uji kompetensi guru ini akan berdampak pada penerimaan tunjangan profesi guru yang nilainya setara dengan gaji pokok.
“Apakah tunjangan itu harus dalam bentuk uang? Tunjangan bisa dalam bentuk insentif atau lainnya. Kita akan mengkaji aturan perundang-undangannya dulu. Yang penting guru harus ditingkatkan harkat martabat keprofesiannya,” tutur Sumarna.
Pengkajian ulang hasil uji kompetensi guru (UKG) ini menjadi prioritas pemerintah sesuai dengan target percepatan peningkatan kualitas pendidikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional. Dari hasil UKG itu akan dipetakan satu per satu kembali kelebihan dan kekurangan setiap guru. Selain itu, hasil UKG juga bisa digunakan untuk menetapkan penempatan tugas guru, pelatihan, dan pemetaan. “Dalam 1-2 bulan ke depan akan ada cara meningkatkan kompetensi guru yang efektif dan efisien,” ujar Pranata.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya disebutkan, mulai tahun 2016 pencairan tunjangan profesi guru akan berbasis kinerja guru. Salah satu tolok ukur kinerja adalah kompetensi dan salah satu variabel penilaian kerja adalah kehadiran guru di kelas.
Persoalan kompetensi guru ini dikemukakan para anggota Komisi X DPR pada saat rapat kerja dengan jajaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pekan lalu. “Masalah pendidikan di Indonesia ada pada guru. Kualitas pengajaran masih rendah, padahal guru semakin sejahtera. Banyak guru tidak mampu secara akademis dan sering tidak masuk,” kata anggota Komisi X, Junico BP Siahaan.
Anggota Komisi X DPR, Esti Wijayati, juga mempertanyakan program sertifikasi guru yang semestinya meningkatkan kompetensi guru dalam proses pembelajaran. “Apakah program atau sistem ini harus diubah atau bagaimana? Apa langkah Kemdikbud terkait guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap di sektor pendidikan?” ujarnya.
Menjawab pertanyaan para anggota Dewan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengakui penataan dan program sertifikasi guru tidak memadai. Untuk itu, ia berencana membuat tim khusus internal Kemdikbud untuk meninjau kembali sistem tata kelola guru.

(Sumber : kompas.com )

SHARE :
CB Blogger

Post a Comment

 
Copyright © 2015 SEKAR BAKUNG. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger