Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyiapkan beberapa skenario dalam
penentuan tunjangan profesi guru (TPG) dengan tahapan uji kompetensi.
Dalam
tahapan Penilaian Kinerja Guru Ada tiga komponen yang akan diukur yaitu
penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan
uji kompetensi guru (UKG)," kata Plh Kepala Subdirektorat Program
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Tagor Alamansyah, Kamis (25/6).
Dalam
PKG "Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan
jenjang karir. Namun jika tidak, guru harus menyisihkan sebagian TPG yang
diperolehnya untuk peningkatan kompetensi," bebernya.
Adapun
jenjang dalam pelaksanaan PKB sebagai berikut : (golongan IIIa-IIIb) fokus pada
pengembangan diri sendiri, PKB guru muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada
pengembangan siswa, PKB guru madya (golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada
pengembangan sekolah. Dan PKB guru utama (golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan
profesi.
Selain
hal tersebut keberadaan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) dan kelompok
kerja guru (KKG) bisa digunakan sebagai wadah untuk meningkatkan kompetensi
guru. Lewat KKG atau MGMP, guru bisa memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk
meningkatkan kompetensi.
"Dengan
pengukuran seperti ini, tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan
kewajiban yang harus dilaksanakan guru. Artinya dengan TPG yang diberikan
tersebut guru harus mampu mengembangkan kompetensi diri. Jika tidak, tunjangan
tersebut akan dihentikan," pungkasnya Tagor.
Sumber : JPNN
Post a Comment