Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil
(PNS) akan dicairkan pada 1 Juli 2015 mendatang.
Menteri Keuangan Bambang P.S.
Brodjonegoro menuturkan pembayaran gaji ke-13 itu juga berbarengan dengan rapel
kenaikan gaji PNS sebesar 6% periode
Januari-Juni 2015.
Januari-Juni 2015.
“Pemerintah telah menetapkan
gaji ke-13 dan rapel kenaikan gaji akan cair pada 1 Juli,” ujarnya singkat
sambil disambut dengan tepuk tangan PNS usai sosialisasi dana desa di
lingkungan Pemkab Bolaang Mongondow, Jumat (19/6/2015).
Tunjangan gaji ke-13 ini berhak
diterima oleh seluruh pejabat negara dan PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
Pejabat negara yang akan mendapatkan bonus tahunan itu, antara lain menteri,
anggota DPR, pimpinan lembaga, wakil presiden, hingga presiden.
Adapun besaran
gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni
2015.
Sementara itu, struktur gaji
ke-13 yang akan diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan
jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Perhitungan penghasilannya
belum dikenakan potongan iuran dan potongan lainnya.
Bonus ini merupakan komponen
belanja pegawai yang sudah diperhitungkan dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara (APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
(dilansir dari situs : http://kabar24.bisnis.com)
Demikian berita dan informasi
yang dapat Pilah Berita sampaikan pada pagi hari ini. Semoga dapat bermanfaat
untuk kita semua. Jika berkenan mohon berikan komentarnya. Atas perhatian dan
kunjungannya kami ucapkan terima kasih.
Post a Comment