Kepala Task Force Pendalaman
Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah mengatakan, langkah konkret yang
dilakukan BI dalam melakukan percepatan pendalaman pasar valuta
asing.Penyempurnaan ketentuan tersebut diharapkan dapat mempercepat
pendalaman pasar valuta asing domestik.
“Antara lain, ini ketersediaan likuiditas
yang memadai, kemudahan dalam pelaksanaan transaksi, harga yang wajar,
dan risiko yang minimal guna menjaga stabilitas perekonomian,” kata
Nanang di Jakarta, Senin (1/6).
Selain itu, Nanang menambahkan, revisi
ketentuan tersebut juga merupakan bentuk nyata dari dukungan Bank
Indonesia terhadap kegiatan ekonomi di tanah air. Otoritas moneter itu
mendukung dilakukannya lindung nilai (hedging) oleh pelaku ekonomi untuk memitigasi risiko pasar dan likuiditas valas.
Terdapat beberapa perubahan atas PBI
No.16/16/PBI/2014. Pertama, mengenai perluasan definisi transaksi
derivatif. Sebelumnya transaksi derivatif hanya meliputi bentuk forward, swap, dan option. Dengan adanya ketentuan ini maka, transaksi derivatif mencakup pula cross currency swap
(CCS). CCS adalah kesepakatan antara 2 (dua) pihak untuk melakukan
pertukaran dana beserta bunganya dalam mata uang yang berbeda.
Kedua, terdapat penambahan underlying yang diatur dalam transaksi valuta asing terhadap rupiah. Yaitu tercakupnya perkiraan pendapatan (income estimation) dan perkiraan biaya (expense estimation) kegiatan perdagangan dan investasi dalam underlying transaksi. Selain itu, kredit atau pembiayaan bank juga dapat menjadi underlying transaksi derivatif.
“Sementara itu, perubahan atas PBI
No.16/17/PBI/2014 mengatur mengenai penghapusan persyaratan jangka waktu
minimum transaksi derivatif 1 (satu) minggu untuk pihak asing,”
ucapnya.
Hal ini bertujuan untuk memberikan
kepastian bagi pihak asing untuk mengoptimalkan instrumen-instrumen
derivatif sebagai instrumen hedging atas investasinya di Indonesia. Selain itu, juga terdapat perubahan definisi dan penambahan underlying, sebagaimana perubahan terhadap PBI No.16/16/PBI/2014.
Sumber : JPNN
Post a Comment